HRW menyerukan kepada Korea Utara untuk "mengakui terjadinya masalah kekerasan seksual" dan menjamin bahwa masalah itu "ditetapkan sebagai kejahatan".
Laporan PBB pada 2014 sebelumnya menyimpulkan bahwa pemerintah Korea Utara melakukan "pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis, meluas".
Laporan PBB juga menyatakan bahwa aborsi paksa, perkosaan dan kekerasan seksual dilakukan di penjara atau tempat penahanan.
(Angkasa Yudhistira)