Sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang:
a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api,
b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
“Sebelum kejadian, kereta api sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lomomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km/jam. Padahal kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km/jam,” tandasnya.
(Rizka Diputra)