Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penonton Drama Kolosal Tewas Tertabrak Kereta, Ini Tanggapan PT KAI

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 09 November 2018 |22:42 WIB
Penonton Drama Kolosal Tewas Tertabrak Kereta, Ini Tanggapan PT KAI
2 penonton tewas saat saksikan drama kolosal di Surabaya (Foto: iNews)
A
A
A

Sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang:

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api,

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Sebelum kejadian, kereta api sudah membunyikan semboyan 35 (seruling lomomotif) dan sudah berupaya mengurangi kecepatan sampai 15 km/jam. Padahal kecepatan normal di jalur itu hanya 30 km/jam,” tandasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement