Ariel Peterpan, Artis, 2010
Nazriel Irham atau akrab disapa Ariel pernah dijerat UU ITE dan UU Pornografi karena merekam video porno yang disangkakan diperankannya dengan dua perempuan mirip aktris Luna Maya dan Cut Tari. Saat itu, banyak pakar menganggap Ariel tidak bersalah karena video yang direkamnya bukanlah untuk konsumsi publik.
Namun, mantan vokalis band Peterpan itu tetap dijerat UU ITE, karena dirinya memproduksi video tersebut hingga tersebar ke publik. Ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2010. Dalam perjalanannya, Ariel mendapat beberapa kali keringanan hingga total ia hanya menjalani 2 tahun 1 bulan penjara.
Muhammad Arsyad, Aktivis, 2013-2014
Pada 2013, seorang aktivis antikorupsi dituduh melanggar UU ITE hingga dipenjara selama 3 hari di Polda Sulawesi Selatan dan 100 hari mendekam di Rutan Makassar.
Kasus itu berawal dari pernyataannya di Blackberry Messenger (BBM) yang dinilai mencemarkan nama baik pengusaha sekaligus politikus Nurdin Halid. Arsyad sempat ditahan atas dugaan tersebut. Namun, pada 28 Mei 2014, Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Arsyad dari segala tuduhan karena tak ada bukti tentang kebenaran statusnya di Blackberry Messenger.
Anindya Joediono, Mahasiswa, 2018
Seorang mahasiswi Universitas Narotama, Anindya Joediono, dijerat UU ITE karena curhatannya di Facebook pribadinya. Saat itu, ia menuliskan soal penggerebekan yang dilakukan aparat keamanan di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Tambaksari, Surabaya, pada Juli 2018. Anindya juga menceritakan dirinya mengalami pelecehan seksual.
Namun, hal itu dibantah oleh Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya IKBPS Pieter F Rumaseb. Anindya kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini kasus tersebut masih berjalan, dengan Anindya berstatus saksi.
(Baca Juga : Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Minta UU ITE Direvisi)
Baiq Nuril Makmun, Guru, 2018
Serupa dengan Anindya, seorang guru honorer di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Makmun, juga dijerat UU ITE perihal pelecehan seksual yang dialaminya. Saat itu, ia menceritakan pengalamannya dilecehkan oleh kepala sekolah berinisial M kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, hingga rekaman tersebut tersebar luas.
Namun yang terjadi, M malah melaporkan Baiq Nuril ke polisi. PN Mataram sempat memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah. Tak terima dengan keputusan tersebut, jaksa mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Baiq pun dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Kasus yang menimpa Baiq Nuril ini mendapat dukungan publik, hingga akhirnya membuat MA "menunda" mengeksekusi putusan tersebut. (erh)
(Baca Juga : Penegakan Hukum dalam Kasus Baiq Nuril Perlu Pakai Perspektif Gende)
(Rizka Diputra)