(Baca Juga: KPK Panggil Pejabat PLN untuk Usut Suap PLTU Riau-1)
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Dituntut Empat Tahun Penjara)
Johanes Kotjo sendiri telah didakwa dan dituntut oleh Jaksa penuntut umum pada KPK. Sementara Eni berkasnya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidang pada Kamis pekan ini. Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
(Khafid Mardiyansyah)