"Bahkan kalau lihat di situ ada tandanya di lokasi longsor bawahnya itu saluran air besar. Jadi, dia (air) menggerus terus-mengerus akhirnya longsor. Karena alasan jalur hijau itu juga pengembang tidak dapat izin membangun dan hanya menjual berupa kavling," jelas Anies.

Namun, Syarifuddin dengan tegas membantah pernyataan Anies. Menurutnya, ia memiliki IMB dan sertifikat lengkap mengenai tanah dan bangunan yang dibelinya sekitar tahun 2008 silam. "Saya belinya 2008. Saya kan udah beli jadi, sudah ada bangunan dan sertifikat ada," tegas sang Ketua RT.
Kendati demikian, ia menyatakan dirinya akan tetap mengikuti kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta yang diyakininya adalah yang terbaik meski pada akhirnya harus membongkar bangunan rumah tinggalnya tersebut.
"Saya ikut kebijakan saja yang terbaik dari Pemprov, kalau mau dibongkar ya sudah. lnsya Allah ada rezeki lain, yang penting saya memikirkan juga untuk keselamatan yang lainnya, keluarga juga kan tinggal di sini. Saya rasa sudah enggak aman," katanya menandaskan.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.