Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Pikap Pembawa Santri yang Terbalik di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka

Anggun Tifani , Jurnalis-Rabu, 28 November 2018 |18:07 WIB
Sopir Pikap Pembawa Santri yang Terbalik di Cipondoh Resmi Jadi Tersangka
A
A
A

TANGERANG - Sopir pikap terbalik yang kecelakaan ketika membawa rombongan santri di Flyover Greenlake Cipondoh, Kota Tangerang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/11/2018).

"Kami tetapkan satu tersangka, yaitu Rizky Fahmi (20), sopir dari mobil pikap dengan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang nomor 22, dengan hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan saat konferensi pers.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kondisi Rizky yang baru sembuh dari luka-luka membuatnya mesti melakukan pemeriksaan 1x24 jam, untuk melengkapi berkas.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap RFH yang saat itu juga menjadi korban. Terkait masalah penahanan, yang jelas hari ini kami akan lakukan pemeriksaan intensif," ucap Harry.

Sementara itu, Rizky mengaku salah atas apa tindakannya kepada para korban. Dalam pengakuannya tersebut, dia pun tak kuasa menahan tangisnya.

(Baca Juga: Pengemudi Pikap Rombongan Santri yang Kecelakaan di Cipondoh Terancam Pasal Berlapis)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement