BANDUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, segera disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkara Wahid pun, telah didaftarkan dengan nomor 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN BDG. "Sudah didaftarkan kemarin," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, Kamis (29/11/2018).
(Baca Juga: KPK Duga Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terima Banyak Suap)
Barang Bukti OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Selain Wahid, PN Bandung juga telah menerima berkas Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid, kemudian Fahmi Dharmawansyah serta Andri Rahmat yang merupakan napi penyuap Wahid.
Dengan telah diterima berkas para terdakwa, PN Bandung bakal segera menunjuk majelis hakim. "Nanti ditunjuk dan ditetapkan majelisnya," tegas Wasdi.
Wahid diketahui tertangkap tangan oleh KPK, setelah ia menerima uang suap, guna pelicin untuk keluar masuk napi, saat ia menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.