JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen menerima banyak suap terkait pemberian izin dan fasilitas mewah di wilayah kerjanya. Diduga, ada pemberian suap untuk mendapatkan fasilitas mewah selain dari terpidana Fahmi Darmawansyah.
Sebagaimana hal tersebut diketahui dari materi pemeriksaan tim penyidik KPK terhadap terpidana kasus Bakamla, Fahmi Darmawansyah dan orang kepercayaan Wahid Husen, Hendry Saputra, pada hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahid Husen.
"Penyidik mendalami informasi terkait penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga diterima tersangka WH (Wahid Husen) dalam kapasitas sebagai Kalapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dimana, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
KPK pun telah menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka. Tak hanya Wahid, KPK juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas sel, perizinan, serta pemberian lainnya di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
(Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Akui Terima Suap dan Siap Dihukum KPK)