BANDUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, segera disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Perkara Wahid pun, telah didaftarkan dengan nomor 112/Pid.Sus-TPK/2018/PN BDG. "Sudah didaftarkan kemarin," ujar Humas PN Bandung, Wasdi Permana, Kamis (29/11/2018).
(Baca Juga: KPK Duga Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Terima Banyak Suap)
Barang Bukti OTT Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Selain Wahid, PN Bandung juga telah menerima berkas Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid, kemudian Fahmi Dharmawansyah serta Andri Rahmat yang merupakan napi penyuap Wahid.
Dengan telah diterima berkas para terdakwa, PN Bandung bakal segera menunjuk majelis hakim. "Nanti ditunjuk dan ditetapkan majelisnya," tegas Wasdi.
Wahid diketahui tertangkap tangan oleh KPK, setelah ia menerima uang suap, guna pelicin untuk keluar masuk napi, saat ia menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
Wahid ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 21 Juli 2018 dini hari. Mantan Kalapas Madiun itu diduga menerima sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan undang-undang.
Selain Wahid, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap, yakni sejumlah uang, valas, dan kendaraan.
(Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin Akui Terima Suap dan Siap Dihukum KPK)
(Fiddy Anggriawan )