MAKASSAR - Ada saja modus yang di jalankan pelaku maling dalam melancarkan aksinya. Seperti salah seorang pelaku bernama FA (33) warga di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Wanita ini yang terciduk oleh tim Reksrim Polres Bone setelah ia dilapor kobannya dengan nomor laporan polisinya LP/543/XI/2018/SPKT/RES BONE Tanggal 8 November 2018 lalu terkait tindak pidana pencurian berupa satu unit ponsel.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi jika barang yang dicuri sudah berpindah tangan ke seorang wanita bernama Santi.
Dari sini, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasinya berdasarkan orang yang pertama kali diamankan yakni inisial S.
Dalam keterangannya, S menyebutkan jika ponsel yang dikuasainya tersebut di beli dari seorang perempuan bernama Febriani seharga Rp 300 ribu.
Nyanyian Santi itu kemudian ditindak lanjuti oleh tim Reksrim Polres Bone. Kemudian bergerak menyelidiki keberadaan FA.