"Pelaku menggunakan sebilah pisau menusuk korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Gany kepada Okezone, Senin (3/12/2018)
Dikatakan Gany, pelaku saat itu tidak puas menyodomi korban. Kemudian setelah korban meninggal dunia, pelaku kembali menginjak-injak kepala korban hingga mengalami luka robek pada bagian mulut dan luka robek pada bagian kepalanya.
"Lalu mayatnya dibuang ke sungai," terang Gany
Adapun pasal yang dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau, sepasang sepatu dan jaket warna merah.
(Baca Juga: Misteri Kematian Bocah Penggembala di Takalar Terungkap, Korban Dibunuh Aso)
(Fiddy Anggriawan )