JAKARTA - Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima uang suap dari tiga narapidana kasus korupsi yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron sekira Rp179 juta.
Berdasarkan surat dakwaan yang diterima Okezone, Wahid Husen menerima suap dari Wawan senilai Rp63 juta. Uang suap tersebut diberikan suami Airin Rachmy tersebut ke Wahid Husen untuk mendapat kemudahan dalam hal pemberian izin keluar masuk Lapas selama beberapa kali.
"Pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk ILB dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, padahal terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari Lapas tersebut sengaja disalahgunakan oleh Wawan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari," kata Jaksa penuntut umum mengutip dakwaan Wahid Husen.
Tak hanya itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin berobat ke rumah sakit pada tanggal 16 Juli 2018. Padahal, Wahid mengetahui izin tersebut disalahgunakan oleh Wawan untuk menginap di luar lapas.