
Menurut Barung, para artis akan dimintai keterangan apakah mengetahui jika kosmetik tersebut ilegal atau tidak. Kalau mengetahui bahwa kosmetik itu tidak masuk dalam daftar BPOM, maka harus dipertanggung jawabkan.
"Karena ada 18 ribu korban, itu banyak loh. Kenapa peminatnya banyak pada kosmetik itu, karena endorsenya artis-artis terkenal. Minggu depan mereka akan diperiksa secara bergantian," tandas Barung.
Seperti diketahui, Subdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek rumah produksi kosmetik oplosan di Kediri. Dalam kasus ini polisi menetapkan seorang tersangka berinisial KIL. Omzet penjualan kosmetik oplosan ini mencapai Rp 300 juta perbulan.

(Awaludin)