PANGANDARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran temukan 1.569 indikasi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, indikasi pelanggaran tersebut diantaranya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Pelanggaran yang kami temukan diantaranya peserta Pemilu memasang APK diluar ketentuan yang telah ditetapkan," kata Gaga kepada wartawan, Jumat (7/12/2018).
Gaga menambahkan, untuk rincian indikasi pelanggaran diantaranya APK Capres-Cawapres sebanyak 61 pelanggaran. Selain itu, peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran dari Partai Politik dan Calon Legislatif DPR RI sebanyak 110, Calon Legislatif DPR Provinsi 44, Calon Legislatif DPRD Kabupaten 1.350 dan DPD 4.