(Baca juga: Melawan saat Ditangkap, 2 Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditembak)
Eko menceritakan, awal mula pembongkaran narkoba itu bermula penyidik menangkap tersangka ZNL (47) dan TMS (39) di perempatan Asrama Simpang Gaperta, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 8 Desember 2018. Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita lima kg sabu yang dibawa dari Aceh ke Medan.
"Tersangka ZNL dan TMS ini merupakan kurir yang diperintahkan oleh tersangka MWD dan HSN," terang Eko.
Kemudian polisi pun bergerak cepat, dimana pada Minggu 9 Desember 2018 MWD (34) dan HSN (46) diciduk di Jalan Ahmad Yani, Langsa Timur, Kota Langsa, Nanggroe Aceh Darussalam. Dari keduanya yang juga berperan sebagai kurir, didapati sabu seberat 17 kg yang disimpan di ban cadangan mobil.