Kemudian, lanjut dia, Bawaslu menemukan setidaknya pelanggaran kampanye dalam bentuk pemasangan iklan di media massa. Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 429 iklan kampanye ditempatkan di media cetak dan 153 iklan kampanye di media elektronik.
"(Ada) 12 iklan kampanye di radio," ucap Fritz.
Kemudian, tutur dia, Bawaslu menerima 49 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Ada juga 33 laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan dan 226 laporan dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah.
(Baca juga: Cegah Manipulasi Suara Gunakan E-KTP, DPR Dorong Pemilu via E-Voting)