(Baca Juga: Demokrat Klaim Miliki Bukti Kuat Perusak Atribut Partai Ada Campur Tangan Kekuasaan)
Mengenai reklame mereka yang hilang di Kota Bantaeng, Andi Saiful Haq menjelaskan akan segera mengambil tindakan hukum. “Segera akan kami laporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Selatan, karena reklame itu dipasang oleh Dewan Pimpinan Pusat," tegasnya.
"Saya sendiri sebagai Sekertaris Bapilu DPP PSI yang akan mewakili DPP PSI sebagai pelapor. Kami akan adukan sebagai tindak pidana penghilangan dan pengrusakan properti pribadi dan publik, mengingat Parpol adalah badan hukum publik,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPW PSI Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Fadli Noor, menjelaskan pihaknya tahu siapa yang melakukan pencopotan tersebut. Menurutnya, pencopotan spanduk ataupun baliho bukan wewenang Panwaslu atau KPUD karena dianggapnya tidak tersebut alat peraga kampanye.
"Yang paling berwenang adalah Pihak Pol PP daerah setempat. Tapi dalam kasus ini, belum ada surat apapun yang diterima baik DPP, DPW maupun DPD Kabupaten Bantaeng. Jadi polisi harusnya bisa mengusut dan mencari siapa pelakunya,”