JAKARTA - Caleg DPR RI dari PAN yang juga mantan presenter reality show, Mandala Abadi atau Mandala Shoji dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dan Caleg DPRD DKI Lucky Andriyani diyakni jaksa bersalah membagikan kupon umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra dalam tuntutannya mengatakan, Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 Ayat (1) juncto Pasal 280 Ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut apabila mereka terpilih sebagai anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta nantinya yang akan mendapatkan hadiah umrah sekitar 1 atau 2 orang. Namun belum dipastikan perencanaan umrah berapa hari dan kemana saja.

(Baca Juga: Survei ETOS: Partai Lama Masih Mendominasi, Partai Baru Kian Populer)