Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Air Asia Akui Bantu Penyamaran Eddy Sindoro untuk Kabur ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 20 Desember 2018 |14:29 WIB
Pejabat Air Asia Akui Bantu Penyamaran Eddy Sindoro untuk Kabur ke Luar Negeri
Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Arie DS/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati mengaku pernah memberikan topi dan kacamata hitam untuk mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro saat tiba di Bandara Soekarno Hatta. Topi dan kacamata hitam yang diberikan Yulia diduga untuk membantu penyamaran Eddy Sindoro saat kabur ke luar negeri.

Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Yulia saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta terkait perkara dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Eddy Sindoro untuk terdakwa Lucas.

(Baca Juga: Penyidik KPK Telusuri Suap untuk Hakim PN Jaksel) 

"Ada topi sama kacamata hitam yang saya berikan. Tapi hanya topi yang dipakai waktu itu," ujar Shinta kepada Jaksa, Kamis (20/12/2018).

Menurut Yulia, topi dan kacamata hitam tersebut diberikan untuk Eddy atas perintah dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Padahal, saat itu Eddy merupakan tersangka yang sedang dicari oleh lembaga antirasuah.

 

Yulia sendiri mengaku dihubungi oleh Bowo dan diminta tolong untuk menjemput tamu yang akan datang dari luar negeri. Tamu yang dimaksud Bowo tersebut merupakan Eddy Sindoro, Michael Sindoro, dan Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie.

"Biasanya mbak Dina (Soraya) minta tolong Bowo. Bowo tolong aku kaya beli bagasi. Kalau aku baru ketemu Dina sekali," sambungnya.

Nama Yulia Shintawati sendiri sebelumnya sempat disebut di sidang dakwaan Lucas. Yulia disebut menerima Rp20 juta dari Dwi Hendro Wibowo al‎ias Bowo untuk membantu melarikan Eddy Sindoro dari Indonesia ke Singapura.

Awalnya, Hendro Wibowo menerima uang sebesar SGD33 Ribu dari orang suruhan Lucas, Dina Soraya, karena telah membantu melancarkan rencananya melarikan Eddy Sindoro.‎ Hendro kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak yang membantunya.

Pih‎ak yang diduga turut menerima uang dari Hendro yakni, petugas imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Andi Sofyar senilai Rp30 juta, Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati. Yulia disebut mendapat jatah Rp20 juta.‎ Kemudian, dua orang lainnya yakni, M Ridwan dan David Yoosua Rudingan yang masing-masing disebut menerima uang sebesar Rp500 ribu.

Uang tersebut diberikan Hendri kepada empat orang itu karena diduga telah turut andil membantu melarikan Eddy Sindoro ke luar negeri. Padahal, Eddy Sindoro saat itu telah berstatus tersangka dan sudah dicekal oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri.

(Baca Juga: Staf Keuangan hingga Humas PN Jaksel Dipanggil KPK Terkait Suap Penanganan Perkara) 

Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement