(Baca Juga: Soal Kasus OSO, KPU Dinilai Lalai sejak Awal)
Feri Amsari kembali menjelaskan bahwa surat menyurat yang dilakukan oleh Bawaslu dengan pihak kuasa hukum Oesman Sapta Odang merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.
"Dan itu tidak tidak fair, karena sebelum permohonan OSO diajukan, itu dasar mereka menggunakan surat menyurat antara pihak OSO dan Bawaslu lalu sekarang Bawaslu lah yang mengadili isi suratnya sendiri," tutup Feri Amsari.
(Fiddy Anggriawan )