JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.
Kelima tersangka tersebut, yakni Direktur Operasional Protelindo Onggo Wijaya Permit dan Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto; Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi; mantan Wabup Malang, Subhan; dan Penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group, Nabiel Titawano. Berkas kelimanya telah dilimpahkan ke tahap penuntutanm
"Rencana sidang terhadap kelimanya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Menurut Febri, selama proses penyidikan pihaknya telah mengantongi keterangan dari 46 orang saksi untuk lima tersangka itu. Sementara itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sebanyak dua kali.
Adapun unsur saksi meliputi, Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT Protelindo, Direktur PT TOWER BERSAMA, Division Head Finance and Treasury PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Project Management Division Head PT Tower Bersama Infrastructure.
Kemudian, Karyawan PT Ardi Ardana Sembada Karya, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Kabupaten Mojokerto, Mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto, PNS Dinas Koperasi UMKM Kota Kediri dan Stpol PP Kabupaten Mojokerto.
Baca: Bupati Nonaktif Mojokerto Segera Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
Baca: 2 Petinggi Telkomsel Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Mojokerto
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan proyek menara telekomunikasi yang menyeret Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.
Enam tersangka tersebut, yakni mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan pihak swasta Nabiel Titawano.
Selanjutnya Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Ahmad Subhan, Nabiel Titawano, Ockyanto, Onggo wijaya, dan Achmad Suhawi diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mojokerto Mustofa terkait denganpengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.
Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp550 juta.
(Rachmat Fahzry)