DEPOK - Sidang lanjutan tiga terdakwa pelaku penusukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Billiar Al Diablo kembali digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (8/1/2019).
Di ruang sidang Cakra, ketiganya membacakan pembelaanya di hadapan majelis hakim. Mereka satu per satu menuangkan permintaan maaf atas perbuatan yang telah dilakukan sehingga merugikan banyak pihak.
Di dalam pernyataanya, Iwan Mofu menyatakan pembelaanya. "Saya merasa menyesal perbuatan saya dan tindakan ini tidak baik apalagi saya sebagai penegak hukum saya minta maaf kepada keluarga korban juga dan minta maaf atas pimpinan saya dan teman-teman saya yang membuat nama institusi tidak baik dan saya menerima hukuman dan putusan," ujarnya di PN Depok.
(Baca Juga: Pasca-Penusukan Anggota TNI, Billiar Al Diablo Depok Bakal Ditutup)
Senada diutarakan Bagoes Alamsyah Putra Umasugi melalui pembelaanya di hadapan majelis hakim. "Saya sangat menyesal sehingga banyak merugikan orang dan saya anggota Polri dan pribadi memohon maaf atas rekan korban dan keluarga korban sehingga dapat memaafkan saya dan saya mohon kepada hakim dan jaksa supaya ada keadilan yang hakiki," tuturnya.