Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brimob Penusuk TNI di Billiar Al Diablo Akui Salah dan Minta Maaf

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Selasa, 08 Januari 2019 |22:30 WIB
Brimob Penusuk TNI di Billiar Al Diablo Akui Salah dan Minta Maaf
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

"Ketiganya dituntut berbeda terdakwa I Bagoes Alamsyah dituntut 14 Tahun, terdakwa II Iwan Mofu dituntut 12 tahun dan terdakwa III Rahmat Setyawan dituntut 8 tahun penjara," kata JPU Kozar di PN Depok.

(Baca Juga: Anggota TNI Ditusuk Akibat Perkelahian di Tempat Biliar Depok, 1 Tewas dan 1 Terluka

Dian menjelaskan ketiganya terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP karena telah melakukan pengeroyokan dan penusukan yang berujung pada kematian. Korbannya yakni, dua anggota TNI AD dari Kodam Jaya yang terluka dalam peristiwa itu adalah Serda Nikolas Kegomoi, anggota Yonkav 7/Sersus Kodam Jaya dan Serda Darma Aji, anggota Yonif Mekanik 203/AK Kodam Jaya.

"Terdakwa I Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, Terdakwa II Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dan Terdakwa III Pasal 170 Ayat (2)ke-2 KUHP. Ketiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan dan penusukan dua anggota TNI itu membuat Serda Darma Aji meninggal," ungkapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement