"Bisa tidak pembacaan tuntutan yang di bacakan di persidangan itu ditarik atau di ralat. Jelas tidak bisa bukan. Jadi iklan klaim saya itu bukan ikhlas terhadap tuntutan lima tahun penjara. Tapi ikhlas mendengar tuntutan itu," papar Joko.
(Baca Juga: Olah TKP Mercy Tabrak Pemotor di Solo, Polisi: Jangan Politisasi Jadi Isu SARA)
Joko justru justru mempertanyakan tuntutan JPU yang yang dilayangkan kepada kliennya, Iwan Adranacus. "Kami justru mempertanyakan tuntutan dari JPU. Tuntutan dari pihak JPU itu didasari atas pengakuan dari tiga saksi yang tak pernah dihadirkan di persidangan. Itu merupakan suatu hal yang aneh bagi kami tim kuasa hukum," tegasnya.
Menurut Joko, selanjutnya akan mengajukan pledoi terhadap kliennya yang akan digelar di persidangan selanjutnya pada Kamis 10 Januari 2019 mendatang.
Sebelumnya, bos cat Iwan Andranacus dikenakan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.