Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Putuskan OSO Lolos sebagai Caleg DPD dengan Syarat

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |16:39 WIB
Bawaslu Putuskan OSO Lolos sebagai Caleg DPD dengan Syarat
Komisioner Bawaslu membacakan putusan mengenai sengketa OSO sebagai Caleg DPD RI (Foto: Fadel Prayoga)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO lolos sebagai calon legislatif (Caleg) DPD RI pada perhelatan Pileg 2019. Tapi, jika terpilih dalam perhelatan itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai politik.

"Mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan doktor haji Oesman sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," imbuhnya.

(Baca Juga:  Dituding Main Mata dengan Bawaslu, Pengacara OSO: Enggak Ada Bukti)

KPU RI, lanjut dia, berhak membatalkan OSO sebagai anggota DPD RI bila dia kekeuh tak mau mundur dari Ketua Umum Partai Hanura satu hari sebelum pelantikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement