Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diloloskan dengan Syarat, Pengacara OSO Tak Puas dengan Keputusan Bawaslu

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 09 Januari 2019 |18:29 WIB
Diloloskan dengan Syarat, Pengacara OSO Tak Puas dengan Keputusan Bawaslu
Jumpa Pers di Bawaslu (Foto: Fadel/Okezone)
A
A
A

Hari ini, Bawaslu RI memutuskan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang lolos sebagai caleg DPD RI pada perhelatan Pileg 2019. Tapi, jika terpilh dalam perhelatan itu, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di partai politik.

Menurut dia, putusan PTUN itu sifatnya seperti undang-undang, sehingga wajib dilaksanakan oleh Bawaslu.

"Sebab apa? Sengketa pemilu itu sudah diatur dalam UU Pemilu. Gitu. Itu sudah tegas. Sengketa Pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu. Jadi wajib hukumnya KPU harus melaksanakan (putusan PTUN)," tandasnya.

Baca Juga: Kader Hanura Demo di KPU, OSO: Wah Saya Enggak Tahu

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement