Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompolnas & Komjak Diminta Turun Tangan soal Penerbitan SP3 Kasus Bos Gula

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |01:17 WIB
Kompolnas & Komjak Diminta Turun Tangan soal Penerbitan SP3 Kasus Bos Gula
ilustrasi
A
A
A

(Baca Juga: 3 Kali Praperadilan, Perkara Bos Gula Berakhir dengan SP3)

Namun dia mengingatkan bahwa ketika SPDP dikeluarkan itu berarti sudah ada bukti yang cukup. “Padahal SPDP itu keluar tentu sudah ada bukti yang cukup juga. Harus ada kejelasan,” tutur Zulkarnain.

Di sisi lain, Zulkarnain mengungkapkan, dalam hal ini sebetulnya ada fungsi dari DPR untuk meminta klarifikasi Polri maupun Kejaksaan terkait penanganan sebuah perkara.

Pertanyaan kepada penegak hukum menurutnya dapat dilakukan dalam kemitraan antar lembaga penegak hukum dengan Komisi III DPR. Namun, juga diterangkannyam, secara teknis DPR tidak dapat masuk lebih dalam. Karena semestinya yang dapat masuk secara teknis adalah lembaga penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan.

“Yang bisa masuk secara teknis antara lain ya itu, (Polri) dengan Kejaksaan itu saling kontrol, cuma biasanya dalam praktik, masih banyak kendala,” ungkap Zul.

Kemudian, saat disinggung apakah KPK bisa mengambil peranan dalam situasi seperti ini, Zul menyebut pengawasan KPK baru dapat dilakukan jika ada masyarakat yang melaporkan dugaan suap menyuap dalam penanganan perkara tersebut.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement