Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kompolnas & Komjak Diminta Turun Tangan soal Penerbitan SP3 Kasus Bos Gula

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 16 Januari 2019 |01:17 WIB
Kompolnas & Komjak Diminta Turun Tangan soal Penerbitan SP3 Kasus Bos Gula
ilustrasi
A
A
A

Surat Direktur Tipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena Nebis in idem dan Kedaluarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

Dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika pelapor Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan Direktur Utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Pengacara Toh Keh Siong, Denny Kailimang menduga Gunawan menggunakan dana pinjaman itu untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN kemudian tidak mengembalikan uang tersebut hingga kini.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement