Menanggapi hal tersebut, Polri menyatakan terbuka kepada siapapun yang ingin menanyakan penanganan kasus, terlebih Komisi III DPR RI yang berencana mengklarifikasi kasus itu.
"Pihak manapun apalagi DPR, masyarakat lapisan manapun, yang meminta apa saja klarifikasi apa saja kepada kepolisian, kepolisian siap untuk jelaskan itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dikonfirmasi terpisah.

(Baca Juga: Penghentian Penyidikan Kasus Bos Gula Dinilai Janggal)
Yang jelas, sambung Iqbal, jika ada upaya Kepolisian dalam hal ini menerbitkan SP3 sudah sesuai prosedur dan tahapan yang dilalui seperti gelar perkara. Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menjelaskan, terbitnya SP3 lantaran tidak ditemukannya cukup bukti dugaan tindak pidana.
“Itu (terbitnya SP3) sudah sesuai SOP,” ujarnya.