Diungkapkan Argo, tersangka FK kenal HK melalui HS sehingga peranan mantan kekasih Syahrini itu sebagai perantara. Selanjutnya, polisi menangkap HS dan rekannya TP di kawasan Jakarta Pusat.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donny Alexander membenarkan HS merupakan bekas artis Syahrini.
(Awaludin)