Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Hukum Perkara Irman Gusman Dinilai Abaikan Keadilan Spiritual

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |14:15 WIB
Putusan Hukum Perkara Irman Gusman Dinilai Abaikan Keadilan Spiritual
Irman Gusman (foto: Okezone)
A
A
A

Refleksi Penegakan Hukum” yang digelar Radio MNC Trijaya di Undip, Semarang, Jawa Tengah (foto: Taufik B/Okezone)	Refleksi Penegakan Hukum” yang digelar Radio MNC Trijaya di Undip, Semarang, Jawa Tengah (foto: Taufik B/Okezone) 

“Putusan itu kan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu sudah jelas. Kemudian di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tampaknya ini tidak menjadi acuan. Seperti apa, di mana Pak Irman itu mewakili masyarakat. Menurut saya itu (putusan hakim) sangat gegabah,” bebernya.

Menurutnya, penentuan putusan mestinya tak hanya berdasarkan keadilan formal dan prosedural, melainkan pendekatan hati nurani. Sebab, tanpa hadirnya hati nurani maka putusan hukum bakal berakibat ketidakadilan dan kezaliman.

“Menurut saya, ini luar biasa fatal, dan ini ketidakadilan, bahkan lebih dari itu yaitu kezaliman. Karena tidak hanya menghukum terlalu berat, penggunaan pasal yang salah fatal. Itu (berdasarkan) tulisan dari para pakar pidana, tapi juga ada sanksi politik, dicabut hak politiknya, ini luar biasa,” tegasnya.

“Harus ada hati nurani, ada keadilan spritual bukan hanya keadilan formal, keadilan prosedural, tetapi juga spiritual. Karena hati nurani mulai harus dilibatkan. Di sinilah kematian hukum. Tentu tidak semua, kita bicara case (kasus Irman Gusman), saya tidak mengatakan yang lain,” tambah dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement