Refleksi Penegakan Hukum” yang digelar Radio MNC Trijaya di Undip, Semarang, Jawa Tengah (foto: Taufik B/Okezone)
“Putusan itu kan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa itu sudah jelas. Kemudian di Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hakim wajib menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Tampaknya ini tidak menjadi acuan. Seperti apa, di mana Pak Irman itu mewakili masyarakat. Menurut saya itu (putusan hakim) sangat gegabah,” bebernya.
Menurutnya, penentuan putusan mestinya tak hanya berdasarkan keadilan formal dan prosedural, melainkan pendekatan hati nurani. Sebab, tanpa hadirnya hati nurani maka putusan hukum bakal berakibat ketidakadilan dan kezaliman.
“Menurut saya, ini luar biasa fatal, dan ini ketidakadilan, bahkan lebih dari itu yaitu kezaliman. Karena tidak hanya menghukum terlalu berat, penggunaan pasal yang salah fatal. Itu (berdasarkan) tulisan dari para pakar pidana, tapi juga ada sanksi politik, dicabut hak politiknya, ini luar biasa,” tegasnya.
“Harus ada hati nurani, ada keadilan spritual bukan hanya keadilan formal, keadilan prosedural, tetapi juga spiritual. Karena hati nurani mulai harus dilibatkan. Di sinilah kematian hukum. Tentu tidak semua, kita bicara case (kasus Irman Gusman), saya tidak mengatakan yang lain,” tambah dia.