Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Hukum Perkara Irman Gusman Dinilai Abaikan Keadilan Spiritual

Taufik Budi , Jurnalis-Kamis, 17 Januari 2019 |14:15 WIB
Putusan Hukum Perkara Irman Gusman Dinilai Abaikan Keadilan Spiritual
Irman Gusman (foto: Okezone)
A
A
A

Prof Dr Nyoman Putra Jaya yang juga hadir dalam diskusi itu menyampaikan, penegak hukum lebih banyak melakukan pendekatan prosedural sehingga sulit ditemukan keadilan substantif. “Lebih banyak masih prosedural. Jadi kita belum menemukan keadilan yang sebenar-benarnya,” tukasnya.

(Baca Juga: Hukum Bukan untuk Melanggengkan Kesengsaraan!) 

Sementara itu Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Undip Dr Pudjiono juga menuturkan, hakim mestinya tidak hanya bicara soal tekstual, namun lebih pada rasa keadilan masyarakat dan pelaku tindak pidana.

“Dalam aspek pemidanaan, ada dua proses yaitu pembuktian yuridis dan proses penjatuhan pidananya. Dalam proses pembuktian yuridis, orang hukum selalu berpikir secara isoterik yang hanya bisa dipahami orang hukum,” pungkas Pudjiono.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement