KPU diketahui mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD periode 2019-2024. KPU berpegangan dari MK yang melarang pengurus partai rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berlaku surut atau putusan MK berlaku pada Pemilu 2024. MA juga membatalkan Peraturan KPU mengenai pencoretan OSO dari anggota DPD.
Namun, KPU tetap merujuk pada putusan MK. Dalam pertimbangannya disebutkan putusannya berlaku untuk Pemilu 2019.
Untuk itu, supaya putusan KPU memiliki landasan kuat, ia menyarankan untuk meminta penjelasan ke MK dan MA. Sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.
"KPU mesti mengambil keputusan dengan landasan hukum yang kuat dan legitimate. Misalnya, dengan meminta penjelasan MK dan MA, serta pakar hukum agar tidak menjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.
(Rachmat Fahzry)