JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar eks Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, dicabut hak politiknya selama lima tahun kedepan setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa berkeyakinan Amin Santono terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast. Uang tersebut diduga untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sumedang dan Lampung Tengah.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Amin Santono berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa Amin Santono selesai menjalani pidana pokok," kata Jaksa Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Dituntut 10 Tahun Penjara
