Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Tuntut Cabut Hak Politik Eks Anggota DPR Amin Santono

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 21 Januari 2019 |17:03 WIB
Jaksa KPK Tuntut Cabut Hak Politik Eks Anggota DPR Amin Santono
Amin Santono (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar

KPK

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Atas perbuatannya, Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement