Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp3,3 Miliar

Selain itu, uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Atas perbuatannya, Amin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)