Sebelumnya, Jaksa telah menuntut Amin Santono dengan pidana 10 tahun penjara. Politikus Demokrat tersebut juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut piddana tambahan yakni berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 miliar yang selambat-lambatnya harus dilunasi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Amin terbukti menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
Amin juga dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.