Meski demikian, Zein mengungkapkan, hal tersebut baru pertama kali terjadi dan menimpa seorang komisioner, sepanjang sejarah keberadaan KPU Daerah Tangsel. Namun, dia meyakini, Putusan DKPP itu dapat menjadi pengalaman berharga bagi lembaganya.
"Ini pengalaman pertama sepanjang sejarah KPUD Tangsel," tukasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPUD Tangsel bernama Ajat Sudrajat dilaporkan karena keterlibatannya dalam kepengurusan Partai Gerindra. Perkara pengaduan itu dicatatkan pada Nomor 269/I-P/L/DKPP/2018 tanggal 26 September 2018, dengan registrasi perkara Nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018.
Dalam prosesnya, lantas Pleno 5 anggota DKPP yakni, Harjono selaku Ketua merangkap anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, memutuskan hasilnya pada Rabu 2 Januari 2019. Kemudian menbacakannya dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada Rabu 16 Januari 2019.
(Baca Juga: Hasto Kristiyanto Komentari soal Anggota KPU Tangsel yang Kena Sanksi)
Putusan itu sendiri memuat 4 poin penting, yakni: