JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Oesman Sapta Odang (OSO). Sikap KPU dianggap bisa berdampak pada 136 anggota DPD terpilih di Pemilu 2019.
"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil (Pemilu) 2019 tidak sah, karena DCT-nya sudah dibatalkan PTUN," ujar Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Putusan PTUN sedianya membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018 dan memerintahkan KPU mencabut keputusannya. Selain itu, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT Anggota DPD yang mencantumkan OSO.
(Baca Juga: PTUN Perintahkan KPU Eksekusi Putusan Terkait OSO)
