Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Abaikan Putusan PTUN, Anggota DPD Terpilih di Pemilu 2019 Bisa Tak Sah

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 25 Januari 2019 |15:58 WIB
KPU Abaikan Putusan PTUN, Anggota DPD Terpilih di Pemilu 2019 Bisa Tak Sah
Komisioner KPU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Oesman Sapta Odang (OSO). Sikap KPU dianggap bisa berdampak pada 136 anggota DPD terpilih di Pemilu 2019.

"PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil (Pemilu) 2019 tidak sah, karena DCT-nya sudah dibatalkan PTUN," ujar Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis kepada wartawan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Putusan PTUN sedianya membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018 dan memerintahkan KPU mencabut keputusannya. Selain itu, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT Anggota DPD yang mencantumkan OSO.

(Baca Juga: PTUN Perintahkan KPU Eksekusi Putusan Terkait OSO)

Gedung KPU

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement