Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Merry Purba Terkait Suap Pengurusan Perkara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 28 Januari 2019 |13:21 WIB
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Merry Purba Terkait Suap Pengurusan Perkara
Persidangan Merry Purba (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memuluskan putusan perkara yang sedang ditangani oleh Merry Purba. Perkara tersebut yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan terdakwa Tamin Sukardi.

 Baca juga: Tersangka Penyuap Hakim Merry Purba Segera Disidangkan di Jakarta

Jaksa mengungkapkan bahwa total uang yang diserahkan Tamin kepada Helpandi sebesar 280.000 dolar Singapura. Diduga, jatah untuk Mery Purba senilai 150.000 dolar Singapura. Di mana, jumlah keseluruhan yang diterima Helpandi sebanyak SGD280.000.‎

Atas perbuatannya, Merry Purba dan Helpandi didakwa melanggar Pasal 12‎ huruf c dan a atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipior Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fakhri Rezy)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement