JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Ad-Hoc non-aktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba. Menurut Hakim Tipikor Jakarta, surat dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah menurut hukum.
"Surat dakwaan tersebut telah mencantumkan data formil dan membuat data identitas terdakwa secara lengkap sejak saat terdakwa diadakan di persidangan yang dicantumkan di dakwaan telah cocok. Sehingga penuntut umum tidak salah," kata Ketua Majelis Hakim Saipudin Zuhri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Baca juga: Hukuman Pengusaha Tamin Sukardi Diperberat PT Jadi 8 Tahun Penjara
Hakim Saipudin Zuhri menolak eksepsi yang diajukan Merry Purba dengan beberapa pertimbangan dan analisisnya. Hakim memerintahkan agar Jaksa pada KPK melanjutkan persidangan untuk terdakwa Merry Purba dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
