JAKARTA - Partai Gerindra akan membahas posisi Ahmad Dhani sebagai caleg usai divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian.
Wakil ketua umum DPP partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa keputusan soal nasib pencalegan akan ditentukan setelah upaya banding nantinya.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN Jokowi Berharap Ada Efek Jera)
Untuk diketahui, Ahmad Dhani terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi daerah Surabaya dan Sidoarjo.
"Masalah nanti apakah kemudian setelah divonis bagaimana, ya nanti kita akan lihat aturan mana yang dipakai. Saya pikir kalau sebagai caleg, kita akan teruskan sampai menunggu proses upaya banding," ujar Dasco saat dihubungi wartawan, Senin (28/1/2019).
Dasco mengaku, polemik yang tengah menimpa pentolan group Dewa 19 itu membuat Partai Gerindra akan menggelar rapat internal nantinya.
"Soal menggugurkan atau mengganti, akan ada rapat yang membahas itu," kata dia.
Diketahui, Ahmad Dhani diduga melanggar pasal 54 A Ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.