"Kemudian Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas pada Penuntut umum (kegiatan tahap II)," tutur Febri.

(Baca juga: Diadili Kasus Suap, Bupati Nonaktif Labuhanbatu Menangis di Persidangan)
Disisi lain, Febri mengungkapkan, pihaknya masih terus memburu buronan pada kasus ini, yakni Umar Ritonga. Pasalnya, lembaga antirasuah masih belum menemukan keberadaan dari Umar sampai saat ini.
"Dalam penanganan kasus ini, KPK juga tetap melakukan pencarian DPO atas nama Umar Ritonga. Jika masyarakat memiliki Informasi keberadaannya, kami harap dapat segera menghubung KPK di Call Center 198 atau kantor kepolisian setempat," papar Febri.