JAKARTA - Polemik pencalonan anggota DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kian meruncing. Bahkan, hingga ke ranah kepolisian.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, OSO versus KPU harus diantisipasi karena merupakan masalah serius. Dikhawatirkan akan ada peningkatan status komisioner KPU di kepolisian yang bisa mengganggu jalannya Pemilu 2019.
"Peningkatan status terhadap komisiner KPU tidak sekadar mengganggu jalannya tahapan pemilu, tapi kredibilitas penyelenggaran dan hasil pemilu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/1/2019).
Nasir mengganggap, persoalan yang dialami KPU bukan hanya sekadar masalah pidana. Namun, menyangkut ketidakpatuhan terhadap putusan peradilan.

Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mencabut Putusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Artinya sudah menjadi polemik antara lembaga negara dan peradilan. Bukan lagi sekadar hilangnya hak politik OSO.
Nasir menambahkan, harus ada jalan keluar untuk menuntaskan polemik tersebut. Misalnya, presiden mengundang KPU, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, Bawaslu dan Kepolisian untuk duduk bersama.