"Kalau sudah begini yang dikedepankan adalah kewenangannya bukan ketenangan sementara kita ingin tenang. Harus dicari jalan keluar karena ada orang yang ingin hak politiknya direalisasikan yaitu OSO," katanya.
(Baca Juga: DPR: Polemik OSO Bisa Hambat Pelantikan Presiden Terpilih)
Presiden tak bisa membiarkan persoalan ini berlarut-larut. "Jangan sampai jalannya pelantikan Presiden oleh MPR dipermasalahkan, karena anggota DPD terpilih tidak memiliki dasar hukum," katanya.
Seperti diketahui, OSO melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tidak menjalankan undang-undang, putusan PTUN dan Bawaslu. Putusan peradilan yang dimaksud tentang pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Di antaranya yang sudah diperiksa Arief Budiman dan Pramono Ubaid. KPU dianggap melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 Ayat (1) KUHP. Bunyinya "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(Khafid Mardiyansyah)