"Kalau aparat penegak hukum memiliki bukti cukup, meningkatkan status sejumlah komisioner, pengambilan keputusan tetap dapat dilakukan. Tahapan Pemilu tidak akan terganggu, karena kinerja komisioner KPU bersifat kolektif kolegial," ujar Sudiro.

Penahanan tehadap sejumlah komisioner KPU juga tidak akan menghentikan jalannya Pemilu 2019. Pasalnya, ada mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU.
"Kita tidak perlu menyikapi persoalan ini secara berlebihan. Semua sudah ada mekanismenya," tuturnya.
Sudiro menambahkan, upaya penegakan hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak bisa disebut kriminalisasi. Sebab, kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.