Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisioner KPU Diperiksa Polisi, DPR Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 04 Februari 2019 |16:47 WIB
Komisioner KPU Diperiksa Polisi, DPR Yakin Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Gedung KPU (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kami kecewa, ada pihak yang menyebut penegak hukum melakukan kriminalisasi saat menjalankan tugas. Ini negara hukum," kata Sudiro.

(Baca Juga: DPR Minta Polemik OSO dan KPU Segera Dituntaskan)

Menurut Sudiro, biarkan penegak hukum menjalankan tugas, dan pihak yang dilaporkan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang ada dan berlaku di negara ini.

Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Arief Budiman, dan Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, dan Ilham Saputra dilakukan Polda Metro Jaya. Mereka dimintai keterangan terkait alasan KPU mengambil keputusan tidak memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 Ayat (1) KUHP karena tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta tidak menjalankan putusan PTUN dan Bawaslu.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement