TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus tujuh tersangka jaringan pengedar dan bandar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang.
Ketujuh tersangka adalah BD (41), BN (37), JL (39), DS (24), JD (41), MM (43) dan DH (34). Tersangka DH merupakan mantan honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan para tersangka berdasarkan penangkapan BD oleh Satpolair Polres Bintan di Perairan Batu Hitam Tanjungpinang pada 25 Januari lalu.
Setelah diproses penyidik, BD memperoleh barang dari BN, selanjutnya BN langsung diringkus petugas Satresnarkoba.
"Dari pengembangan itu mengarah lagi lagi kepada lima tersangka lainnya (JL, DS, JD, MM dan DH)," ujar Ramadhanto saat meirilis penangkapan para tersangka di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/2/2019).