JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan masih menunggu keputusan hukum Ahmad Dhani apakah sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk menentukan statusnya sebagai caleg DPR bisa dilanjut atau tidak.
"Dia banding belum inkracht, jadi belum bisa kita coret (namanya sebagai caleg DPR)," kata Ilham saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu 9 Februari 2019.
(Baca juga: Berikan Dukungan Moril, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani)
Oleh karena itu, kata Ilham, pihaknya masih menunggu putusan tersebut. Namun demikian saat ini status Ahmad Dhani sendiri masih memenuhi syarat sebagai caleg dari Partai Gerindra.