Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Evaluasi Tata Kelola Air Nila Ardhianie mengatakan, tim menemukan perjanjian yang dibuat tahun 1997 tersebut mengandung beberapa ketidakadilan. Yakni, adanya hak ekslusivitas yang menyebabkan Pemprov DKI Jakarta kehilangan kontrol kewenangan atas pengelolaan air bersih.
“Serta adanya jaminan keuntungan yang dipastikan jumlahnya terlepas dari ketercapaian target kinerja swasta yang pada tahun 2023 akan mencapai Rp 6,7 triliun,” tuturnya.
Baca juga: Jerit Hati Warga Bekasi Tetap Bayar Rp300-400 Ribu per Bulan untuk Air Tak Layak Konsumsi
PAM Jaya bersama dengan Aetra sendiri sudah melakukan revisi perjanjian dengan master agreement untuk menurunkan tingkat IRR dari 22 persen menjadi 15,8 persen dan apabila tidak terbayarkan pada akhir perjanjian, maka tidak akan menuntut pemenuhan pembayaran. Namun penyesuaian ini tidak terjadi dengan Palyja.
Berdasarkan kajian komprehensif yang meliputi aspek hukum, aspek ekonomi, serta optimalisasi dan keberlanjutan air bersih, ada tiga pilihan kebijakan dan konsekuensinya yaitu status quo/membiarkan kontrak selesai sampai dengan waktu berakhirnya pemutusan kontrak kerjasama saat ini, pemutusan kontrak sepihak serta pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata.