“Opsi status quo tidak kami sarankan. Karena memiliki banyak kelemahan bagi kepentingan Pemprov DKI dan masyarakat Jakarta pada umumnya karena Pemprov DKI tidak akan mampu mencapai target penambahan layanan air perpipaan karena adanya hak eksklusivitas mitra swasta dalam investasi dan pengelolaan,” ucapnya.
Opsi pemutusan kontrak sepihak, lanjut Nila, juga bukan pilihan yang realistis dari kajian legal dan pelayanan. Itu mengakibatkan biaya terminasi yang besar sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian, yaitu Rp 1 Triliun lebih.
“Maka opsi yang akan kami sarankan adalah pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata,” tandasnya.
(Fakhri Rezy)